Polisi Buru Distributor Miras Oplosan Maut di Jagakarsa
Polisi mengatakan distributor alkohol penjual miras oplosan Jagakarsa, RS, ada di Bekasi. Polisi akan meburu distributor alkohol yang mengandung bahan metanol dan etanol tersebut. "Sekarang concern kita memfokuskan ke sini (jumlah korban) dulu, nanti kita kaitkan. Termasuk dia (tersangka RS) membeli itu di suatu tempat di wilayah Bekasi. Distributornya nanti kita akan kembangkan lagi," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jaya di kantornya, Jl. Wiajaya, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018)
Indra mengatakan polisi akan mendalami di mana tersangka membeli pasokan untuk dioplos. Kepada polisi, tersangka menyebut membeli bahan-bahan alkohol melalui telepon kepada distributor.
"Tersangka RS sudah kita proses, termasuk yang bersangkutan kita dalami di mana dia membeli, karena selama ini dia membeli lewat telepon dan kemudian dikirim," ungkap Indra.
Ia mengatakan saat ini Polres Jakarta Selatan berkoordinasi intensif dengan Polres Depok untuk mengetahui berapa jumlah korban miras oplosan di sana. Indra mengungkapkan kebanyakan pembeli miras oplosan merupakan mereka yang berkumpul di malam Minggu.
"Informasinya, orang yang juga beli di sana saat itu berkumpul di tempat itu, kemudian karena ini malam Minggu ada kebiasaan bagi mereka kemudian mencari minuman keras yang dioplos, tapi mereka tahu minuman itu minuman yang dijual dan dioplos," ungkap Indra.
Ia mengatakan saat ini Polres Jakarta Selatan berkoordinasi intensif dengan Polres Depok untuk mengetahui berapa jumlah korban miras oplosan di sana. Indra mengungkapkan kebanyakan pembeli miras oplosan merupakan mereka yang berkumpul di malam Minggu.
"Informasinya, orang yang juga beli di sana saat itu berkumpul di tempat itu, kemudian karena ini malam Minggu ada kebiasaan bagi mereka kemudian mencari minuman keras yang dioplos, tapi mereka tahu minuman itu minuman yang dijual dan dioplos," ungkap Indra.
Indar mengatakan tersangka RS terjerat UU nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. RS diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. "Yang jelas dia kena UU No 18 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. Intinya, dia menjual barang-barang yang tidak ada izin dan kemudian dia menjual barang yang dilarang yang mengakibatkan korban. Ancaman 15 tahun penjara ya. UU sendiri sudah besar," kata INdra.
Miras oplosan yang diproduksi RS di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu menimbulkan korban jiwa. Tercatat delapan warga Jakarta Selatan dan enam warga Depok tewas akibat miras oplosan ini.
PELANGI99
Binggung Cari Situs Kartu Online Terpecaya ?? !! Buruan Gabung Bersama Kami Di pelangiasik.com. Rating Kemenangan Terbesar Dengan Bonus Bonus Menarik Yang Siap Menemanimu Bermain. Dengan Hanya Minimal Deposit 25000 Saja Bosku. ^_^
Silahkan Gabung Dengan Kami !!
Silahkan kunjungi Dan Join Link Resmi Kami !
www.indopelangi99.com
www.pelangi99.net
www.pelangiasik.com
Dan Kami Telah Mempersiapkan 8 Games Seru Yang Dapat Anda Mainkan Dalam 1 User Id !!
#BandarQ #AduQ #Domino99 #BandarPoker #Poker
#CapsaSusun #Sakong # Dan Bandar66{NEW GAMES}


Dapatkan Bonus CashBack 0.5% Di Situs Sahabatkartu(.)Zone
BalasHapusCukup Dengan Daftar User Id Baru & Main gamenya !!
Bonus CashBack 0.5% Akan Langsung Cair Di Hari Senin Siang Hari Lochh...
AGEN DOMINOQQ
BANDARQ ONLINE
JUDI ONLINE
HUBUNGI KAMI DI :
Livechat : www*sahabatkartu*biz
PIN BB : 2BCDBEE2
Whatsapp : +85581734028